Tangkapan layar peta sebaran zona merah COVID-19 di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penambahan jumlah Rukun Tetangga (RT) rawan zona merah COVID-19 pada periode 1-7 Agustus 2022 menjadi 28 RT atau bertambah signifikan dibanding pada pertengahan Juli sebanyak tujuh RT.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id diakses di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (9/8), RT zona merah COVID-19 paling banyak tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Barat masing-masing mencapai 10 RT.

Baca juga:  Kembali Digelar, Program Coke Kicks 2018

Sedangkan di Jakarta Selatan ada empat RT serta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur masing-masing dua RT zona merah. Jika dibandingkan total jumlah RT di Jakarta yang mencapai 30.417 RT, jumlah zona merah yang mencapai 28 itu masih tergolong kecil, meski pun terjadi penambahan jumlah penularan COVID-19.

Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 hingga Senin (8/8) bertambah 2.300 kasus. Sedangkan, jumlah kasus aktif baik yang dirawat dan diisolasi di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah berkurang sebanyak 424 kasus.

Baca juga:  Kabar Baik, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Turun ke Dua Digit

Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan persentase kasus positif di Jakarta mencapai 15,3 persen selama sepekan terakhir. Pencapaian itu juga tidak terlepas dari banyaknya orang yang dites usap berbasis “polymerase chain reaction” (PCR) mencapai 107,2 ribu orang atau melebihi dari standar berdasarkan kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Jakarta mencapai 10.642 orang. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *