Barang bukti yang diamankan, satu buah HP, satu buah hardisk, akun Twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi, akun Telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat dan diperankan oleh pasutri ini. Fenomena seperti ini saat ini sedang marak di dunia maya, khususnya Twitter yang terbuka untuk umum. Para pelaku menyebut dlri mereka sebagal komunitas alter (alterian) yang bisa diartikan sebagai komunitas yang bisa mereka gunakan untuk rnengekspresikan diri secara bebas. Kebanyakan dari pelaku melakukan dan memamerkan aktivitas seksual di dunia maya untuk fantasi dan kepuasan semata. Namun selain untuk kepuasan, ada sebagian juga yang melakukan hal tersebut dengan alasan ekonomi dengan cara menjual video maupun gambar yang telah dibuat kepada para pembeli dengan bayaran tertentu. "Kita ketahui bersama dunia maya yang tidak terbatas dan bisa diakses oleh siapa saja, baik dewasa maupun anak-anak. Hal tersebut akan sangat berbahaya," ungkapnya. Saat ini Ditreskrimsus Polda Bali melalui Subdit Siber terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran konten yang bermuatan pornografi di media sosial. Saat ini baru dilakukan pengungkapan terhadap salah satu pemilik akun Twitter dan grup Telegram berbayar yang telah kita lakukan penahanan. Namun Subdit Siber akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pemilik akun media sosial apapun yang melakukan pelanggaran tidak hanya terbatas pada penyebaran konten pornografi, namun terhadap pelanggaran atau bentuk kejahatan lainnya. Diharapkan dengan pengungkapan ini dapat membuat jera pelaku lainnya sehingga diharapkan masyarakat bisa bermedia sosial dengan sehat dan bisa memberikan edukasi positif. Kendala untuk mengungkap kejahatan dunia maya saat ini salah satunya rata-rata dari pelaku kejahatan menggunakan akun palsu (fake akun) sehingga sulit untuk diidentifikasi. "Namun kami terus berupaya karena tidak ada kejahatan yang sempurna, akan selalu ada celah untuk menemukan pelaku kejahatan," kata Kompol Tri Joko.(kmb36)ketfoto RILIS-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto merilis pengungkapan kasus pornografi di Ditreskrimsus. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus video porno. Pelakunya pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) asal Gianyar.

Pasutri ini merupakan pemeran dan menjual video porno terbaru lewat media sosial. Dari aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan Rp 50 juta.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W., Rabu (10/8) menjelaskan, personel Subdit V Subdit V (Cybercrime) Ditreskrimsus melaksanakan patroli cyber dan ditemukan adanya akun Twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video bermuatan pornografi. Terlihat beberapa video adegan berhubungan badan.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Silpa APBDes Dilimpahkan

Selanjutnya pada akun Twitter tersebut termuat open group exlusive Telegram. Agar bisa masuk ke grup tersebut harus bayar sebesar Rp200.000.

Setelah dilakukan undercoverbuy, ditemukan group Telegram. Di dalam group tersebut pelaku sebagai admin dari grup dan membagikan video porno.

Pemeran video sama yang ada di akun Twitter sebelumnya. “Pemeran video porno tersebut yaitu tersangka GGG dengan istrinya,” ujarnya.

Baca juga:  Seribu Wisatawan Tiongkok Rayakan Imlek di Bali

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (22/7) pukul 10.00 WITA, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin AKP Zulfi Anshor Kholik melakukan penangkapan di wilayah Gianyar. Saat diinterogasi, pasutri ini mengakui sebagai pemeran video porno tersebut. Tersangka GGG yang memposting ke media sosial atas istrinya, DKS.

“Kadek DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena punya anak kecil. Video ini dibuat di rumah pelaku dan beberapa lokasi lainnya,” kata mantan Kapolsek Kuta, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Siwaratri, Gunung Agung Kembali Erupsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *