Perankan hingga Jual Video Porno di Medsos, Pasutri Ditangkap
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus video porno. Pelakunya pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) asal Gianyar.
Pasutri ini merupakan pemeran dan menjual video porno terbaru lewat media sosial. Dari aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan Rp 50 juta.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W., Rabu (10/8) menjelaskan, personel Subdit V Subdit V (Cybercrime) Ditreskrimsus melaksanakan patroli cyber dan ditemukan adanya akun Twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video bermuatan pornografi. Terlihat beberapa video adegan berhubungan badan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (22/7) pukul 10.00 WITA, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin AKP Zulfi Anshor Kholik melakukan penangkapan di wilayah Gianyar. Saat diinterogasi, pasutri ini mengakui sebagai pemeran video porno tersebut. Tersangka GGG yang memposting ke media sosial atas istrinya, DKS.
“Kadek DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena punya anak kecil. Video ini dibuat di rumah pelaku dan beberapa lokasi lainnya,” kata mantan Kapolsek Kuta, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)