Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sebagai bukti Polri dalam penegakan hukum tidak tumpul ke atas.

Langkah ini mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, SH, dihubungi via telepon pada Rabu (10/8) menyampaikan, ketegasan seperti ini tidak saja bisa menghapus keragu-raguan masyarakat terhadap langkah-langkah kepolisian.

Di tingkat awal kasus ini sempat muncul atau menimbulkan tanda tanya, banyak hal-hal dipertanyakan, serta tidak masuk akal. Namun Kapolri Listyo melakukan beberapa tindakan tegas, yaitu memberikan sanksi kepada 31 pertugas kepolisian yang tidak profesional, diikuti penyelidikan dan penyidikan serius oleh Timsus Mabes Polri sehingga memunculkan tersangka yang ditunggu-tunggu.

Bukan hanya 1 tapi 4 orang, salah satunya adalah perwira tinggi yaitu Irjen FS. “Ini bertanda bahwa kepolisian dapat mewujudkan secara konkret instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menuntaskan perkara ini. Kalau mau fair, kita beri dukungan. Mari kita berikan penghargaan dan jadi contoh ketegasan,” ujarnya.

Baca juga:  Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf, Sebut Bersedia Tanggung Jawab

Menurut Wayan Sudirta, hal Ini diperlukan bagi Indonesia yang sedang membangun dan memerlukan terobosan diberbagai bidang karena sesungguhnya tidak mudah untuk mengatasi situasi intern seperti ini. Tapi akhirnya kapolri bisa cari jalan keluar. “Tentu banyak hambatan, saya paham itu. Yang paling penting adalah hambatan-hambatan itu bisa disingkirkan sehingga sampai tingkat sekarang pertanyaan-pertanyaan masyarakat kalaupun tidak memuaskan dan terjawab, tapi cukup menyenangkan,” ungkap politisi PDIP ini.

Dengan langkah-langkah Kapolri yaitu menentukan dan memastikan ada empat tersangka, ini cukup menyenangkan tapi sekali lagi belum memuaskan. Karena apa, masih perlu langkah-langkah berikutnya misalnya bagaimana hasil pemeriksaan inspektorat/pengawasan tentang masalah kode etik, apakah akan berhenti ditingkat kode etik, atau masih tanda koma.

Baca juga:  Bali dan 2 Provinsi Ini Sudah Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19

Kalau tanda koma berarti selain proses kode etik, harus dilacak unsur-unsur pidana jangan sampai ada tercecer. Artinya harus tuntas, baik secara kode etik, maupun pidana.

Ini bisa dilakukan, termasuk kemungkinan ada pelanggaran pidana berapapun jumlahnya, apakah masalah pembunuhan, menghilangkan barang bukti, mengambil barang bukti, menyembunyikan barang bukti, laporan palsu, dan rekayasa. Semua itu harus dituntaskan dari segi kode etik dan pidana, “Bolehlah kita berharap masyarakat puas dengan langkah-langkah polisi sampai hari ini,” tutupnya.

Sementara Guru Besar Universitas Udayana (Ubud), Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S., juga sangat mengapresiasi Polri atas pengungkapan kasus ini. Jadi, kepolisian sudah berani mengungkap walaupun itu dilakukan oleh stafnya atau keluarga Polri. Tidak tanggung-tanggung dari pangkat kecil sampai jenderal. “Kita berharap dengan momen seperti ini bisa membuat nama Polri semakin bagus di masyarakat. Selain itu, kedepannya menjadi tonggak luar biasa sehingga meningkat terus wibawa dan marwah dari lembaga Kepolisian RI,” tegasnya.

Baca juga:  Positif COVID-19 Bertambah Lima, Termasuk Bumil dan Bayi Umur Sebulan

Prof. Rai mengungkap, kalau dulu Polri kesannya kurang baik di masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini secara transparan dan berani, sebagai bukti Polri berani dalam menegakkan darma hukumnya yaitu kebenaran dan keadilan.

Sebagai lembaga penyidik pasti sudah memiliki dua alat bukti cukup, kemudian kalau sudah dilengkapi lagi tentu akan dikirim ke kejaksaan dan dibuktikan di pengadilan. “Sebagai pintu awalnya adalah kepolisian yang menjadi penentu. Oleh karena itu patut diberi apresiasi dan ini jadi pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tapi sama tajam ke atas dan bawah,” kata Rai.

Pengungkapan kasus ini mesti dijadikan pelajaran tidak ada lagi rekayasa-rekayasa kasus ke depannya. Polisi sebagai aparat penegak hukum, melindungi masyarakat, mewujudkan ketertiban dan keamanan, diharapkan betul-betul dijalankan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *