DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga kini, KONI Bali belum mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi (SKM) bagi enam atlet Bali yang hengkang. Keenam atlet yang mengajukan mutasi adalah AA Ita Bastari, Dewa Ayu Triana Muliana Dewi, Gede Darma Arta (cricket), petembak Talitha Judith Almira, serta atlet panjat tebjng Temi Teli Lasa.
Kelima atlet ini mengajukan pindah ke DKI, sedangkan pemanjat tebing Nadya Putri Virgita, yang juga istri daei Temi Teli Lasa mengusulkan hijrah ke Babel. Bidang Hukum dan Etika Fredrik Billy, yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa enam atlet Bali berniat membela provinsi lain. “Namun, sejauh ini kami belum menerbitkan SKM,” terangnya, Rabu (10/8).
Alasannya, muncul peraturan baru jika atlet mengajukan mutasi, syaratnya harus mendapat surat persetujuan dari KONI yang dituju, termasuk uang kompensasi selama pembinaan. “Jadi, harus ada persetujuan dari KONI provinsi yang dituju, dan sejauh ini kami mengeluarkan SKM bagi atlet yang mengusung bendera provinsi lain, di ajang PON,” ucap Billy.
Sementara Binpres KONI Bali AA Bagus Tri Candra Arka, mengemukakan, pihaknya baru saja menerima Temi Teli Lasa, di KONI Bali, Rabu (10/8). Ia mengakui, proses mutasi pindah Temi baru dalam tahap Surat Prinsip Rekomendasi Mutasi (SPRM), berupa pelepasan dari Pengkab FPTI Badung dan KONI Badung. “Peraturan baru menyebutkan harus disertai Surat Rekomendai Mutasi (SRM), yang dikeluarkan Pengprov FPTI Bali,” tegasnya.
Hal itu juga diberlakukan bagi tiga atlet cricket yang berniat mengibarkan bendera Ibu Kota di kancah nasional. “Saya kira Pengprov Perstuan Cricket Indonesia (PCI) Bali belum mengeluarkan SRM kepada atlet yang pindah,” jelas pria yang akrab disapa Gung Cok sekaligus menjabat Ketua PCI Bali ini. (Daniel Fajry/balipost)