MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga orang WNA dari negara berbeda dan dengan persoalan berbeda dideportasi ke negaranya dari Bali. Mereka adalah lansia asal Belanda, CGAB (75), SAP (55) WNA asal Jerman dan AA (39) berasal dari Rusia.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8) mengatakan, lansia CGAB dan SAP dideportasi karena overstay. Sedangkan AA dideportasi karena diduga mengamuk. Ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Intinya, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
CGAB sebelumnya diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah. Dia overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021 dan mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS.
Pengakuannnya, kata Kakanwil dalam rilisnya, ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro atau sekitar Rp 5 juta. Sebab, ia harus membayar utang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda.
Sedangkab SAP izin visa on arrival-nya habis masa berlakunya sejak 12 April 2020 dan ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi COVID-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore.
Untuk bule AA diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh yang dianggap meresahkan masyarakat. Dia mengalami konflik sewa hotel di Sanur pada Juni 2022. AA berkonflik dengan pemilik penginapan karena AA menganggap dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan. Kasusnya dilaporkan ke polisi dan imigrasi, supaya AA meninggalkan penginapan di Sanur. (Miasa/balipost)