DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang diadili kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan 2018, Kamis (11/8) malam menjalani sidang tuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan pencabutan hak politik Eka.
JPU menuntut agar Eka dipenjara empat tahun. Tak hanya itu, JPU juga meminta agar pengadilan mencabut hak politik anak Ketua DPRD Bali itu untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, jaksa juga menuntut supaya terdakwa didenda Rp110 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam kasus dugaan suap DID Tabanan itu, Eka dinyatakan bersalah dalam Pasal 5 ayat 1 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas tuntutan itu, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya, Wija Kusuma bersama Warsa T Bhuana dkk., menyatakan bahwa KPK menyimpulkan mens rea (niat jahat) ada di pihak Eka. “Dalam pemeriksan ahli, disebutkan bahwa mens rea itu jika ada niat perbuatan pidana, Eka itu tidak kenal dengan yang namanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya (Kasi di Kemenkeu RI). Kalau penyuapan harus ada interaksi antara yang disuap dengan yang menyuap. Oleh karena itu, kami akan ajukan pledoi,” sebutnya.
Ketika ditanya soal pencabutan hak politik Eka Wiryastuti, Wija Kusuma mengatakan, bahwa Jaksa KPK terlalu mengada-ada. (Miasa/balipost)