Tim gabungan merilis sejumlah kasus narkoba yang ditangani Mapolres Wilayah Bandara, I Gusti Ngurah Rai, Jumat (12/8). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, di bawah kepemimpinan Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti, yang baru 5 bulan menjabat sejak 9 Maret 2022, berhasil menangani empat kasus narkoba dan dua kasus tindak pidana umum. Dari empat kasus narkoba itu, dua merupakan pelimpahan dari Bea Cukai, dan dua lagi merupakan murni penyelidikan dari Resnarkoba Polres Bandara.

Untuk dua kasus narkoba, yang merupakan pelimpahan dari Bea Cukai, dilakukan oleh dua warga negara (WN) asing yakni, Brazil dan Amerika. Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti, mengatakan, untuk kasus pertama dilakukan oleh seorang WN Brazil, Alberto Sampaio Gressler (ASG) umur 25 tahun yang merupakan mahasiswa. Dari tersangka ASG petugas menemukan 4 kemasan plastik klip putih bertuliskan “Supermao” berisi daun-daun kering mengandung sediaan ganja yang termasuk golongan 1 dengan berat bruto 9,1 gram atau 2,8 gram netto. “ASG diamankan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray pada tanggal 28 Juni 2022 pukul 20.00 Wita,” katanya saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/8) di Mapolres Wilayah Bandara, I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Dewan Pers Minta Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut Diusut Tuntas

Untuk kasus kedua yang dilakukan oleh warga negara asing, yakni dengan tersangka Jacob Josef Biedak (JJB) umur 37 tahun. WN Amerika ini merupakan seorang guru. Dari tersangka JJB, petugas mengamankan barang bukti berupa cartridge yang berisi cairan kekuningan diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 dengan berat keseluruhan 35,0 gram brutto atau 3,81 gram netto.

Kronologi penangkapan JJB, kata AKBP Wikarniti, pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 21.00 WITA bertempat di terminal kedatangan bandara Ngurah Rai, usai pemeriksaan X-Ray, ditemukan barang terlarang ini. Dari hasil pengujian, memang benar itu merupakan narkoba.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun di Bawah 7.000

Kedua tersangka, dikenakan pasal 113 UU RI no 35 tahun  2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5-15 tahun denda 1-10 miliar serta Pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda 800 juta – 8 miliar.

Kasus ketiga melibatkan seorang warga asal banjar Giri Dharma, Ungasan, Kuta Selatan, Badung Inisial KAS (32 )  Barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram brutto atau 0,65 gram netto. “Ini menjadi tugas kita ke depan untuk terus menjaga generasi muda, agar mereka bisa terbebas dari ancaman narkoba, yang bisa merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 Bertambah di Bali, Kumulatif Jadi 277 Kasus

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan selama ini pihaknya terus berkoordinasi melaksanakan tugas pelayanan di wilayah Bandara Internasional I Gusti Bgurah Rai Bali. Dalam hal ini, ada sebanyak dua penindakan yang telah dikolaborasikan. “Kami berupaya terus berkolaborasi dengan pihak Polres Wilayah bandara Ngurah Rai,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *