MANGUPURA, BALIPOST.com – Residivis berinisial AS (28) asal Sumatera Utara berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta, atas kasus curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis kos-kosan pada Senin (15/8). AS diamankan di tempat kost, Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Kuta Selatan, Badung.
Tersangka sebelumnya telah melakukan aksi bobol rumah kos di 6 TKP. Rinciannya, 3 wilayah Kuta, 2 wilayah Kuta Selatan dan 1 wilayah Denpasar Selatan.
Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, saat pengamanan tersangka pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak). Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, kepada pelaku kriminal tindak pidana pencurian spesialis kamar kos.
Kasus ini terungkap setelah tiga orang korban melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan TKP kamar kos Jalan Dewi Sita, Seminyak, di Jalan Tambak Sari III Kedonganan dan kos Jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada Juli dan Agustus 2022.
“Tim Opsnal Polsek Kuta dapat informasi mengenai keberadaan pelaku lalu melakukan interogasi, penyidikan, ditemukanlah barang bukti hasil dari kejahatannya,” kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta Iptu Guruh Firmansyah,S.I.K. saat memberi keterangan pers di Monumen Ground Zero, Kuta, Selasa (16/8).
Dari rumah kos tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, satu buah helm, laptop, dua HP, powerbank, satu buah cincin emas, dan 15 slop rokok.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura untuk menyewa kamar kos dan mengamati lingkungan sekitar kost. “Apabila ada kunci yang di taruh di KWH listrik atau dalam sepatu, itu yang jadi sasaran tersangka,” jelas Kapolsek Yogie.
Tersangka juga merupakan residivis yang baru tujuh bulan lalu keluar dari Lapas Kerobokan. Pelaku sebelumnya ditangkap Polsek Kuta Selatan.
“Kami menghimbau kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan aksi di wilayah Kuta, apabila masih ada kejadian lagi, karena kita lihat pariwisata sudah mulai meningkat, kami tidak segan-segan untuk menindak tindakan tegas terukur sesuai dengan porsinya,” tegas Kapolsek Kuta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Yudi Karnaedi/balipost)