Mobil pick up yang mengangkut kulit sapi kering asal Banyuwangi diamankan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satu unit mobil pick up yang hendak masuk Bali, Rabu (17/8) sore diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pick up warna putih DK 8937 AB diketahui mengangkut 200 kilogram kulit sapi kering.

Selain tanpa dilengkapi dokumen karantina, juga masih lockdown lalu lintas ternak berdasar Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak. Mobil yang dikemudikan M Fadil ini diperiksa sekitar pukul 16.15 WITA di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk (pos II).

Baca juga:  Canangkan Gerakan Luar Biasa Turunkan "Stunting," Lembaga Ini Ditunjuk Jadi Ketua

Polisi mendapatkan di bagian bak pick up yang ditutupi terpal cokelat terdapat belasan ikat kemasan dan begitu dibuka diketahui kulit sapi kering. Setelah ditanyakan petugas, kulit sapi ini milik Imam Aminudin asal Denpasar dan tanpa menyertakan atau dilengkapi surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha membenarkan jajarannya mendapati mobil angkut kulit sapi kering saat pemeriksan barang. “Sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) di wilayah Bali semua jenis kendaraan barang dilakukan pemeriksaan barang bawaan atau muatannya,” kata Kapolsek.

Baca juga:  Tahun Politik, Pangdam Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Menyejukkan

Dari pemeriksaan diakui 200 kilogram kulit sapi kering dibeli dari tempat jagal/pemotongan hewan sapi di daerah Srono – Banyuwangi seharga Rp5.000.000. Rencananya kulit sapi dikirim ke Denpasar.

Kulit sapi kering ini rencananya untuk diolah menjadi bahan makanan. Pelaku mengaku tidak mengetahui ada lockdown ternak termasuk pengiriman kulit.

Saat melintas menyeberang dari Pelabuhan Ketapang, pemilik mengaku tidak melaporkan kepada pihak Karantina Ketapang. Kemudian polisi berkoordinasi dengan Karantina dan selanjutnya pukul 21.00 WITA dilakukan penolakan dan pengembalian ke Ketapang oleh Karantina Pertanian Gilimanuk. Pemulangan dikawal personil Polsek Gilimanuk hingga naik kapal KMP Dharma Rucitra di Dermaga Ponton Pelabuhan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Mentan Sebut Bali Daerah Merah PMK, Lalin Hewan Tutup Total
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *