Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus penembakan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan gelar perkara, penembak Guru SMA menggunakan senapan angin, Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8). Namun pelaku tidak ditahan dan melanggar KUHP Pasal 360 ayat 2.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Kamis (18/8) membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi terkait perkembangan kasus ini. “Memang benar pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya.

Baca juga:  Polemik Toko Berjejaring, DPRD Klungkung Nilai Perputaran Modal Disedot ke Luar

Selain itu, kata Sudana, karena pelaku melanggar KUHP Pasal 360 ayat 2 sehingga penyidik Satreskrim tidak melakukan menahan terhadap pelaku. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500.

Seperti diberitakan, polisi dalam waktu singkat berhasil mengungkap kejadian tertembaknya guru SMA,Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (32). TKP-nya di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung. Pelakunya, Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat dan ditangkap di vila, Jalan Dewi Sri, Kuta, Minggu (14/8). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Guru Korban Penembakan Pilih Damai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *