MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan gelar perkara, penembak Guru SMA menggunakan senapan angin, Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8). Namun pelaku tidak ditahan dan melanggar KUHP Pasal 360 ayat 2.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Kamis (18/8) membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi terkait perkembangan kasus ini. “Memang benar pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Selain itu, kata Sudana, karena pelaku melanggar KUHP Pasal 360 ayat 2 sehingga penyidik Satreskrim tidak melakukan menahan terhadap pelaku. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500.
Seperti diberitakan, polisi dalam waktu singkat berhasil mengungkap kejadian tertembaknya guru SMA,Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (32). TKP-nya di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung. Pelakunya, Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat dan ditangkap di vila, Jalan Dewi Sri, Kuta, Minggu (14/8). (Kerta Negara/balipost)