DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana ditunjuk menjadi Pj. Bupati Buleleng. Ia akan dilantik pada 27 Agustus 2022.
Sesuai jadwal, Lihadnyana menjabat sampai terpilihnya calon bupati-calon wakil bupati Buleleng dalam Pilkada Serentak 2024. Lihadnyana yang merupakan birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini ditunjuk Mendagri, Tito Karnavian sebagai Pj. Bupati Buleleng setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengajukan 3 nama.
Mereka yang awalnya diajukan ke Mendagri adalah Kepala BKD PSDM Lihadnyana, Karo Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali I Ketut Nayaka.
Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Gede Suralaga membenarkan bahwa Lihadnyana telah ditunjukan sebagai Pj. Bupati Buleleng oleh Mendagri dan akan dilantik pada 27 Agustus 2022 ini. Sebab, SK penunjukannya sudah keluar. “Betul (Lihadnyana ditunjuk sebagai Pj. Bupati Buleleng, red), udah turun SK-nya,” ujar singkat Gede Suralaga saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, saat dikonfirmasi membenarkan Lihadnyana telah ditunjuk sebagai Pj. Bupati Buleleng oleh Mendagri. Saat dikonfirmasi, Jumat (19/8), ia sedang berada di Jakarta untuk mengambil SK tersebut ke Kemendagri.
Dikatakan, rencananya pelantikan Pj. Bupati Buleleng akan dilakukan Gubernur Koster di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Sabtu (27/8). Dikatakan, Pj. Bupati Buleleng nanti tugas-tugasnya hampir sama dengan Bupati Buleleng definitif.
Namun, untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan perkara penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Selain itu, Pj. Bupati Buleleng juga tidak dibolehkan melakukan pengisian pejabat dan mutasi kepegawaian, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Tidak diperkenankan melakukan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Winatha/balipost)