AMLAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan pajak di Kabupaten Karangasem cukup tinggi. Dari data yang diterima dari Badan Penggelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Karangasem, tunggakan pajak dari pengusaha jumlahnya mencapai puluhan milliar.
Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengungkapkan, tunggakan paling besar dari pajak sektor Bumi dan Bangunan (PBB). Disusul Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), dan terakhir Pajak Hotel Restaurant (PHR).
“Untuk tunggakan pajak PBB hampir mencapai 60 milliar. Tunggakan pajak MBLB hampir capai 9.6 milliar dari usaha yang berizin, sedangkan dari PHR nominal tunggakan kecil,” ujarnya.
Ardika, mengatakan, tingginya tunggakan ini dikarenakan warisan pusat. Sebelumnya PBB ditangani Direktorat Jenderal Pajak, dan dilimpahkan ke daerah pada Januari 2014. Bahkan, dari dulu angkanya sudah cukup besar.
Fakta lainnya, yang membuat masih tingginya tunggakan PBB karena minimnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. “Untuk tunggakan pajak MBLB dan Hotel serta Restaurant masih diusahakan. Nominalnya tidak terlalu besar. Kita akan terus usaha mengambil tunggakan. Langkah persuasif (pendekatan) akan terus dilakukan agar wajib pajak segera membayar. BPKAD kerjasama dengan desa. Kita sudah komunikasikan ini ke perbekel,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk penagihan pajak itu, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem untuk menagih. “Ini sangat membantu kami, untuk memaksimalkan pendapatan,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)