Suasana persidangan kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018 dengan terdakwa, Dewa Nyoman Wiratmaja. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tulisan tangan yang disebut oleh KPK identik dengan tulisan di amplop warna coklat, terkait dugaan suap pengurusan DID Tabanan dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, berbuntut panjang. Dalam repliknya, Jumat (19/8), kuasa hukum Wiratmaja, I Kadek Made Arta, I Wayan Wija dkk., menyampaikan tanggapan.

Dijelaskan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kuasa hukum terdakwa menyikapi salah satunya soal tulisan tangan pada nota pembelaan (pledoi) dengan tulisan tangan “USD 55.300” pada foto amplop warna coklat (Barang Bukti No. 449). Jaksa KPK menyimpulkan tulisan identik dengan tulisan tangan dari terdakwa.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Beda dengan Kasus Kabarsanas

Kadek Arta menyebut, jika memang benar tulisan tangan dari terdakwa, harus dilakukan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik (Grafologi Forensik) untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian secara hukum. Sebab, dalam fakta persidangan tidak ada bukti surat yang menunjukkan hasil uji dan pemeriksaan laboratorium forensik terkait itu.

Selain itu tidak ada satupun saksi yang melihat atau menerangkan bahwa tulisan tangan pada foto amplop warna coklat adalah tulisan tangan terdakwa. Oleh karenanya, pengacara terdakwa menduga itu hanya merupakan asumsi belaka atau kesimpulan sendiri penuntut umum dan bukan merupakan fakta persidangan sehingga jawaban Penuntut Umum tersebut sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  KPK Pilih 10 Desa Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Salah Satunya di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *