Gede Supriatna. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Duet kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG (PAS-Sutjidra) berakhir 27 Agustus 2022. Mendekati berakhirnya masa jabatan kedua, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana.

Menyusul penetapan Pj Bupati Buleleng ini, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna memberikan tanggapan. Ketua DPRD dua periode ini menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa dan dari mana Pj yang ditunjuk. Regulasi dan pertimbangan yang dipakai untuk menunjuk Lihadnyana dinilai sudah tepat.

Baca juga:  Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen

Sehingga sebagai wakil rakyat di Bali Utara wajib hukumnya untuk mendukung keputusan Pemerintah Pusat. Tak sekedar mendukung, pihaknya berjanji siap membangun kerja sama dalam menjabarkan kebijakan pembangunan sampai masa tugasnya berakhir di 2024. “Keputusan dari Mendagri lewat usulan Gubernur Bali telah memepertimnangkan dengan baik atas penugasan Pak Lihadnyana sebagai Pj Bupati Buleleng. Beliau birokrat berpengalaman di pemerintahan dan pernah bertugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Badung,” katanya.

Baca juga:  Gerindra dan Golkar Soroti Tak Tercapainya Pendapatan Pemkab Badung 2018

Menurut pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Buleleng ini, kalau dilihat dari keahliannya, Lihadnyana yang jebolan Magister Pertanian sejalan dengan keinginan Buleleng membangun pertanian. “Saya kira beliau basic-nya adalah pertanian dan kami yakin dengan kelebihan itu, kebijakan di sektor pertanian bisa dikembangkan lebih baik lagi,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *