Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. Karomani ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. “Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.

Baca juga:  Bali Disebut Terpapar COVID-19, Akses ke Gili Ditutup

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *