Hotel di Kuta disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka SD. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Tim Pelacak Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi alias SD di 3 tiga provinsi. Yakni DKI Jakarta, Bali dan Riau.

Di Bali, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, Minggu (21/8), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps., aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941. Bangunan itu atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ada 2 bangunan yang termasuk di dalamnya, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Baca juga:  Kasus Perampokan Minimarket Ditangani Polresta

Selain itu ada juga satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Penyitaan itu terkait penetapan SD yang pemilik Duta Palma Group dalam dugaan pidana korupsi yang disebut nilainya sangat fantastis, yakni Rp78 triliun.

Selain di Bali, di Jakarta yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Ada juga tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGB seluas 9.271 M2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca juga:  Kasus Pembacokan di Kafe, Ini Pemicu Tewasnya Korban

Di Riau, tanah di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong. Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Baca juga:  IPO Saham 30 Persen, GMF Targetkan Rp 3,9 Triliun

Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru. “Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” ucap Ketut Sumedana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *