GIANYAR, BALIPOST.com – Pasien luka bakar, Gusti Ketut Muliana (49) yang merupakan salah satu korban ledakan kompor pembakaran jenazah saat ngaben massal di Desa Adat Selat, Kecamatan Blahbatuh, sudah diizinkan pulang dari RSUD Sanjiwani. Wadir Pelayanan RSUD Sanjiwani Gianyar, dr. AA Oka Barata, Senin (22/8) mengatakan Muliana sudah diizinkan pulang pada Sabtu (20/8).
Diungkapkannya, dengan kepulangan Muliana, pihaknya sudah tidak merawat pasien luka bakar dari musibah saat ngaben massal itu. Sebelumnya, sudah ada 2 warga yang diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan di RSUD.
Muliana, kata Oka, sebelumnya mengalami luka bakar derajat 2A. Ini dengan luasan 8 persen.
Dijelaskannya, setelah diantar ke RSUD Sanjiwani Jumat (19/8) malam dan mendapatkan perawatan dari rumah sakiit kondisi korban semakin membaik.
“Selanjutnya pasien tinggal rawat jalan untuk proses penyembuhan,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)