MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di rumah AA yang merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin, (22/8).
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menjelaskan, penggeledahan rumah AA (Agus Ariyadi) setelah kejaksaan menerima ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 Wita di Banjar Batur Sari, Sangeh.
Kata Luga, penggeledahan dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Sementara tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa satu unit kendaraan mobil jenis pickup dan satu kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali.
“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” ucap Luga Harlianto. (Miasa/Balipost)