DENPASAR, BALIPOST.com – Staff Khusus Bupati Tabanan, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja (46), Selasa (23/8) tampak sumringah usai pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pimpinan I Nyoman Wiguna. Walau unsur dakwaan pertama Jaksa KPK terpenuhi, namun soal lamanya pidana yang mesti dijalani mantan dosen Unud itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Hakim kemudian menghukum terdakwa Dewa Wiratmaja dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani tahanan. Kontan saja terdakwa didampingi kuasa hukumnya I Made Kadek Artha dkk., tersenyum sumringah, apalagi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU KPK ssbelumnya menuntut supaya Dewa Nyoman Wiratmaja dihukum selama 3,5 tahun penjara.
Sebelum pada kesimpulan, hakim dalam kasus DID Tabanan 2018, mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan Dewa Wiratmaja bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang menarik, adalah pertimbangan yang meringankan.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena melaksanakan tugas demi peningkatan dana DID yang pemanfaatannya untuk pembangunan Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Atas putusan itu, terdakwa Wiratmaja langsung berkordinasi dengan kuasa hukumnya I Made Kadek Artha dkk. Di ujung persidangan, terdakwa memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. Begitu juga jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir. (Miasa/balipost)