Eka Wiryastuti saat menjalani sidang vonis, Selasa (23/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (23/8), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Dihukum Lebih Rendah dari Tuntutan, Eka Wiryastuti Ngaku Bersyukur

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 lalu. Oleh karenanya, mantan Bupati Tabanan dua periode itu dihukum selama dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Selain menghukum separuh dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Hakim menolak pencabutan hak politik tersebut.

Baca juga:  Dua Pekan Terakhir Tambahan Harian Sentuh 3 Digit, Ini Kata Kadiskes Soal Varian Delta di Bali

Selengkapnya baca di sini

2. Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Got Sumbersari Terkuak

NEGARA, BALIPOST.com – Mayat perempuan tanpa identitas yang ditemukan di got jalan Denpasar-Gilimanuk, Sumbersari, Melaya, Selasa (23/8), mulai terkuak. Jasad itu diduga perempuan yang dilaporkan hilang asal Buduk, Mengwi, Badung.

Hal itu diketahui setelah kerabat mendatangi RSU Negara dan melihat dari properti yang dikenakan korban. Jam tangan dan anting yang digunakan identik dengan milik orang yang dilaporkan hilang sejak dua hari lalu.

Selengkapnya baca di sini

3. Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Got, Keluarga Minta Autopsi

NEGARA, BALIPOST.com – Jasad perempuan yang ditemukan di got di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sumbersari, Melaya, Selasa (23/8) adalah I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42). Dari hasil identifikasi oleh kerabatnya, I Gusti Gede Agung Maruti (50), almarhum dilaporkan hilang sejak Minggu (21/8) sore.

Baca juga:  Sirtu Menumpuk di Jembatan Susut-Tampaksiring

Almarhum, menurut kerabatnya, pergi dari rumah menggunakan mobil warna hitam dengan nopol DK 1792 FAL. Namun saat ditemukan sudah tak bernyawa di got tersebut, baik mobil dan sejumlah barang, seperti dompet dan handphone, hilang.

Selengkapnya baca di sini

4. Olah TKP Meledaknya Kompor Pembakaran Jenazah, Bidlabfor Polda Ungkap Penyebabnya

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Bidlabfor Polda Bali menyelidiki kasus meledaknya kompor pembakaran jenazah yang terjadi di Kuburan Desa Adat Selat, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Hasil olah TKP, Senin (22/8), ditemukan lokasi ledakan berada di dalam tabung minyak kompor itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (23/8) menjelaskan, ledakan berada di dalam tabung minyak kompor yang terlempar sejauh 32 meter arah utara dari lokasi awal tabung. Sedangkan alas tabung terlepas dan tertinggal.

Baca juga:  Jokowi Berikan Kebebasan ke Kaesang

Selengkapnya baca di sini

5. Di-warning Kapolda, Polsek Berlomba-lomba Ungkap Judi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan perintah Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, polsek di jajaran Polres Badung berlomba-lomba ungkap kasus judi online, Senin (22/8). Sejumlah pengecer togel online ditangkap dan diproses hukum.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa (23/8) menjelaskan, pada Senin pukul 15.00 Wita pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Banjar Pengilian, Desa Dalung, Kuta Utara. Pelakunya, I Wayan Yakub Sumerta (51), sebagai pengecer judi togel online. Saat diinterogasi pelaku mengaku menjalani usaha terlarang ini sejak setahun lalu. Omzetnya Rp 1.500.000 per hari.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *