RAKER-Suasana rapat kerja antara Komisi III dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Rabu (24/8). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan aset yang dimilikinya. Beberapa aset yang dimiliki Pemkot Denpasar justru masih menggunakan nama lain. Bahkan, setidaknya ada 16 aset yang belum bersertifikat. Hanya saja, lahan itu sudah dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan dan kesehatan.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Denpasar dengan sejumlah OPD terkait, seperti BPKAD, Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Perkim, Rabu (24/8). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandira membahas soal pengelolaan aset Kota Denpasar.

Baca juga:  Survey Resmi Pilkada Klungkung 2024, Satriya Unggul Hingga 53 Persen

Dalam data yang disampaikan Kepala BPKAD Denpasar, Putu Kusumawati menyebutkan masih ada 16 aset tanah yang bermasalah. Masalahnya, yakni diklaim pihak ketiga, dikuasai pihak lain dan dibangun gedung. Namun, dalam catatan Pemkot Denpasar, lahan ini sudah tercatat dalam investasi. Lahan ini sudah pula tercatat dalam BAST penyerahan. Luasan lahan tersebut mencapai 17.238 meter persegi dengan nilai Rp 9,1 miliar.

Beberapa aset tanah yang diklaim pihak lain, di antaranya Puskesmas II Densel, SDN 5 Kesiman, SDN 15 Dauh Puri, SDN 10 Pemecutan, serta yang lainnya. Tanah-tanah ini diklaim milik yayasan, desa adat, banjar adat, hingga lembaga. Untuk menyelesaikan persoalan aset ini, Kusumawati mengaku sudah melakukan beberapa kali mediasi. Bahkan, satu lahan sudah ada yang melakukan mediasi tiga kali. Namun, belum juga mendapat hasil penyelesaian. Karena beberapa lokasi masih memerlukan rapat dengan pihak desa adat.

Baca juga:  Pegawai Dirjen Kekayaan Negara Terlibat Pemalsuan Surat Aset Jaminan

Anggota Komisi III Susruta Ngurah Putra dalam kesempatan tersebut sempatn mempertanyakan keberadaan 16 aset yang belum bersertifikat. Namun, di atas lahan itu, sudah berdiri fasilitas pendidikan, kesehatan yang menjadi kewenangan Pemkot Denpasar. “Apakah dari 136 aset yang dimiliki Pemkot Denpasar sudah termasuk yang 16 aset yang belum bersertifikat ini,” tanya Susruta.

Terhadap pertanyaan ini, Kusumawati mengaku lahan itu sudah termasuk yang 136 tersebut. Kini, pihaknya secara terus menerus melakukan mediasi agar persoalan ini bisa segera teratasi. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Banjir dan Longsor Landa Filipina, Sejumlah Orang Tewas dan Belasan Hilang

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *