NEGARA, BALIPOST.com – Meski beberapa kali ditolak, upaya pengiriman Kambing ke Pulau Bali masih dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (24/8) dinihari, mengamankan mobil angkut 38 ekor kambing kiriman dari Banyuwangi, Jawa Timur. Kambing merupakan ternak yang rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pengiriman Kambing menggunakan Isuzu Traga yang ditutupi terpal di bak. Mobil barang dengan nomor polisi S 9206 AE ini melintas di Pos II (pemeriksaan pintu masuk Bali) pukul 04.35 Wita. Polisi yang melakukan pemeriksaan, mendapati di bagian bak yang ditutup terpal mengangkut kambing. Sopir mobil, Wawan Darmawan (40) asal Giri, Banyuwangi, mengaku hanya diminta mengirim dengan biaya Rp 700 ribu. Puluhan ekor Kambing ini milik H. Mahrup amsal Jember tujuan desa Kayubihi, Bangli.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sesuai instruksi upaya mencegah antisipasi meluasnya penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) di wilayah Bali, dilakukan Lockdown lalu lintas ternak. “Kambing diangkut dengan ditutupi terpal biru di belakang, total 38 ekor. Tanpa menyertakan atau di lengkapi surat kesehatan daerah asal (viteriner) dan sertifikat kesehatan karantina,” katanya.
Puluhan kambing tersebut kemudian dilimpahkan ke Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk tindaklanjut penanganan. Petugas dari Karantina melakukan tindakan karantina dan menerbitkan berita acara penolakan kembali ke Jawa. (Surya Dharma/Balipost)