Petugas Kejari Badung dan Ditreskrimsus Polda Bali mengecek aset kasus LPD Desa Adat Ungasan di NTB. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berkas perkara dan tersangka Ngurah Sumaryana, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, dilanjutkan pengecekan fisik barang bukti aset tanah di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Selasa (23/8). Tim gabungan dari penyidik Kejari Badung didampingi anggota Subdit 3/Tipidkor Ditreskirmsus Polda Bali mengecek ke lokasi aset tersebut.

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Rabu (24/8) menjelaskan, pengecekan fisik aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilaksanakan merupakan rangkaian penyerahan tahap 2 tersangka Ngurah Sumaryana selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Sumaryana itu dilakukan pada Senin (22/8) ke Kejari Badung.

Baca juga:  Prakualifikasi PON Wilayah III, Kesebelasan NTT Kalahkan NTB

“Setelah pelimpahan dilaksanakan, dilanjutkan dengan cek fisik barang bukti berupa aset tanah dan bangunan. Tim langsung berangkat ke Lombok Tengah, NTB,” tegasnya.

Setelah pengecekan fisik aset berupa tanah dan bangunan yang dilakukan, dilanjutkan dengan diserahterimakan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ada 42 sertifikasi hak milik (SHM) berlokasi di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diserahterimakan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pegawai Dirjen Kekayaan Negara Terlibat Pemalsuan Surat Aset Jaminan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *