Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Andap Budhi Revianto. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester pertama tahun 2022 mencapai Rp2,2 triliun. “Angka ini naik 44,5 persen (year on year) dari Rp1,6 triliun di tahun lalu atau 59,1 persen dari target sebesar Rp3,8 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (24/8).

Bahkan, lanjutnya, jika dihitung hingga Agustus 2022, maka capaian PNBP Kemenkumham sudah mencapai Rp2,4 triliun atau 64,11 persen dari target yang sudah ditentukan. Sebagian besar PNBP Kemenkumham itu diperoleh dari layanan publik yaitu layanan keimigrasian, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual. “Mayoritas pemasukan PNBP Kemenkumham bersumber dari layanan publik, layanan pendidikan, serta sewa tanah dan gedung,” tambahnya.

Baca juga:  PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai

Dari layanan keimigrasian, katanya, unit penjaga pintu gerbang negara di enam bulan pertama berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp1,5 triliun. Bahkan, hingga 5 Agustus 2022, layanan keimigrasian sudah meraih Rp2,1 triliun.

Artinya, menurut dia, PNBP dari keimigrasian ialah 71,40 persen dari total realisasi PNBP per 5 Agustus 2022 atau 76,08 persen dari target PNBP tahun 2022 sebesar Rp2 triliun. “Jika melihat data saat ini, layanan keimigrasian sudah berhasil melampaui target PNBP tahun ini,” imbuhnya.

Baca juga:  Tiga Konter Imigrasi Khusus untuk Delegasi G20

Layanan berikutnya adalah administrasi hukum umum yang terdiri dari fidusia, badan hukum, jasa hukum lain, dan PNBP umum. Hingga saat ini layanan tersebut sudah mencapai realisasi sebesar 51,64 persen.

Kemudian, layanan kekayaan intelektual mencakup hak cipta dan desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan rahasia dagang (RD), serta merek dan indikasi geografis.

Jenis PNBP Kemenkumham lain berasal dari pendapatan layanan pendidikan dan/atau pelatihan yang dijalankan oleh BPSDM serta pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Rekor Baru Korban Jiwa COVID-19 Dicatatkan Nasional! Kasus Bertambah di Atas 13.600
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *