Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin saat mengikuti sosialisasi Penilaian kepada Pj. Kepala Daerah secara virtual di Pangkalpinang, Kamis (25-8-2022). (BP/Ant)

PANGKALPINANG, BALIPOST.com – Kinerja penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia di evaluasi guna mengetahui sejauh mana kinerja para pj. membangun daerah.

“Masa penjabat kepala daerah paling lama setahun dan bisa diperpanjang ataupun tidak, tergantung pada evaluasi dari Kemendagri,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka sosialisasi Penilaian kepada Pj. Kepala Daerah secara virtual di Pangkalpinang, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (25/8).

Tito menyebutkan pada tahun ini sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa kepemimpinannya dan sisanya pada tahun 2023. Kursi kepala daerah sementara ini diisi oleh pj. kepala daerah hingga hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024. “Semua pj. kepala daerah yang telah dilantik harus memahami akan tugas dan wewenang yang dimilikinya,” kata Mendagri.

Baca juga:  Rp 5,7 Triliun Uang Negara Diselamatkan Dari Mafia Tanah

Ia menekankan bahwa seluruh pj. gubernur agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden RI melalui Mendagri, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.

Sementara itu, untuk pj. bupati/wali kota, menyampaikan laporannya kepada Mendagri melalui gubernur. Laporan ini yang akan menjadi bahan evaluasi.

Adapun yang menjadi pokok-pokok penilaian, yakni kepemimpinan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (utamanya aspek kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelaksanaan pelayanan publik), kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Puluhan Ribu, Kematian Meningkat

Selain itu, lanjut dia, menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta menjalin hubungan kerja bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah.

Penjabat kepala daerah juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di dalamnya termuat beberapa poin, seperti kepatuhan pada pemerintah pusat, pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi, alokasi anggaran untuk Pemilu 2024, pembentukan dan efektivitas pelaksanaan tugas satgas pangan dan TPID, penataan tenaga honorer, serta menjaga iklim kondusif dan netralitas ASN.

Baca juga:  Forbes Kembali Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia

Selain tugas dan wewenang tersebut, kata Tito, ada juga pembatasan kewenangan pj. kepala daerah ini, antara lain, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan laporan kinerja, kemudian menyampaikannya kepada Presiden. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan langsung berdiskusi untuk mendata bahan laporan pertanggungjawaban selama 3 bulan masa kepemimpinannya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *