Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (kanan), bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Putri Candrawathi alias PC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sementara suami PC, Irjen Ferdy Sambo, sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mengikuti rekomendasi dokter.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan hal itu. “Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (26/8).

Baca juga:  Batas Rekomendasi BBM Kapal Nyaris Berakhir

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. “Putri Candrawathi sudah hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Baca juga:  GMF Resmi Jadi Emiten BEI

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (ART merangkap sopir).

Baca juga:  RUU Pemberantasan Terorisme, Tumpang Tindih Kewenangan TNI-Polri Harus Diatur Jelas

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *