Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam kegiatan Musyawarah Rakyat, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). (BP/8)

BANDUNG, BALIPOST.com – Terkait wacana tiga periode jabatan presiden, Joko Widodo menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat. Demikian dikatakan saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (28/8).

Walau dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024. “Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata dia di depan hadirin yang merupakan pendukung dia. Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

Baca juga:  MK Tetapkan Masa Jabatan KPK Lima Tahun

“Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata dia. “Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi,” kata dia.

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkhis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian. “Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap,” kata dia.

Baca juga:  Vaksin COVID-19 Dapat Diberikan Pada Lansia

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Melanda, Inovasi Baru Reduksi Virus dan Bakteri Dihadirkan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *