Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu merilis pengungkapan kasus pembunuhan Agung Mirah. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali merilis pengungkapan kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Lestari (42), Senin (29/8). Pelakunya, Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (31) yang ditangkap di Jalan Purnawirawan Raya, Kelurahan Gunung Terang, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu (27/8).

Tersangka Nova terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Sedangkan motif pembunuhan yakni ekonomi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban didahului hubungan spesial antara Nova (duda) dan korban (janda). Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut direncanakan oleh tersangka Nova dan Rahman.

Baca juga:  Trump Larang Kunjungan dari Eropa Pascameluasnya Penyebaran COVID-19

“Tersangka Rahman ini TKI ilegal di Malaysia. Rahman ini juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali,” tegas AKBP Endang.

Tersangka Nova berperan membujuk agar korban mau keluar dengan dirinya naik mobilnya. Sedangkan Rahman berperan sebagai eksekutor yang sudah siap menjerat leher korban yang duduk di kursi kiri depan.

Rahman menjerat leher korban dari belakang, dilanjutkan dengan membentur-benturkan kepala korban ke lantai mobil. Akibatnya korban meninggal dunia dan mayatnya dibuang di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk. “Kedua pelaku ini belum hafal Bali. Proses pencekikan diduga dimulai dari Jimbaran. Kepala korban juga dibenturkan ke lutut tersangka Rm (Rahman),” ucap Endang. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diprotes Warga Pesinggahan, Pelaksanaan Tajen di Tengah PPKM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *