RAKER-Suasana rapat kerja antara Komisi III DPRD Denpasar dengan tiga OPD, di antaranya Dinas Pertanian, Disperindag dan Dinas Perijinan. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada tahun 2022 ini, Dinas Pertanian Kota Denpasar merancang sejumlah program yang untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani. Beberapa program tersebut sudah berjalan dan sebagian masih dalam pelaksanaan. Hanya, kendala utama yang dihadapi sektor pertanian di Denpasar, yakni alih fungsi lahan.

Kondisi ini pula yang menjadi perhatian jajaran Komisi III saat rapat kerja dengan Dinas Pertanian, Disperindag, serta Dinas Perijinan di ruang sidang utama, Senin (29/8).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi ini dihadiri para sekretaris dinas, karena masing-masing kepala dinasnya saat bersamaan mengikuti rapat koordinasi dengan wali kota.

Sejumlah anggota dewan, seperti A.A.Gede Mahendra, A.A.Susruta Ngurah Putra, I.B.Ketut Wirajaya, Ketut Budiarta sempat mempertanyakan sejumlah realiasi program yang dilaksanakan masing-masing OPD. Seperti yang disampaikan Susruta Ngurah Putra bahwa selama ini kendala yang dihadapi Dinas Pertanian salah satunya, alih fungsi lahan. Lalu, seberapa besar alih fungsi lahan tersebut.

Baca juga:  Bus Adi Jaya Tidak Kuat Nanjak, Puluhan Mahasiswa Undiksha Nyaris Jadi Korban

Selain itu, Susruta juga mempertanyakan program perlindungan petani sesuai dengan Perda yang sudah ada. Karena selama ini, Denpasar sudah memiliki Perda tentang perlindungan petani yang sudah berlaku beberapa tahun belakangan ini. “Apa yang dilakukan Dinas Pertanian dalam menjaga lahan pertanian ini,” ujar Susruta.

Terhadap sejumlah pertanyaan dewan ini, Sekretaris Dinas Pertanian Denpasar, Raka Arwita mengatakan beberapa program telah dilakukan untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada. Misalnya saja, sesuai dengan usulan dewan yang sudah direalisasikan, yakni pengenaan biaya pajak yang nol persen untuk lahan pertanian. Artinya, dengan kebijakan ini, warga akan mengurangi niatnya untuk menjual lahannya. Karena kebutuhan akan tempat tinggal di Denpasar cukup banyak. Akibatnya, lahan pertanian menjadi korban dari alih fungsi tersebut.

Baca juga:  Dewan Keamanan PBB Akan Putuskan Sikap Atas Langkah Rusia Terhadap Ukrania

Sebelumnya, Kadis Pertanian Kota Denpasar, AAG Bayu Brahmasta menyampaikan berdasarkan data tahun 2021, lahan pertanian di Kota Denpasar kini hanya tinggal 2.425 hektar. Sementara setahun sebelumnya luas lahan pertanian di Denpasar yakni 2.468 hektar sehingga mengalami penyusutan 43 hektar. Sementara itu, selama lima tahun terakir terjadi penyusutan lahan pertanian mencapai 494 hektar. Dimana tahun 2017 lalu, lahan pertanian tersisa 2.919 hektar. “Alih fungsi lahan di Denpasar banyak untuk perumahan dan pemukiman,” kata Bayu Brahmasta.

Baca juga:  Bali Wajib Karantina ABK dari Negara Terjangkit COVID-19

Adapun rincian lahan pertanian ini yakni untuk lahan sawah irigasi tahun 2021 tersisa 1.915 hektar. Jumlah ini menyusut seluas 43 hektar dibandingkatn tahun 2020 seluas 1.958 hektar. Sementara lahan pertanian bukan sawah tak mengalami penyusutan dengan luas 510 hektar. Dikarenakan adanya penyusutan lahan pertanian, lahan perumahan hingga perkantoran mengalami peningkatan 494 hektar selama lima tahun. Tahun 2017 lahan tersebut seluas 9.859 hektar, naik menjadi 10.353 hektar pada tahun 2021. (Asmara Putera/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *