MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyu sitaan Ditreskrimsus Polda Bali, akhirnya dilepasliarkan, Selasa (30/8) di Pantai Bengiat, Kawasan the Nusa Dua. Barang bukti hasil sitaan ini, sebanyak 20 ekor penyu dilepas ke alam bebas.
Proses pelepasliaran penyu ini, juga mendapat perhatian dari wisatawan sekitar. Menurut Kepala BKSDA Bali Agus Budi, seluruh penyu ini sudah menjalani proses examinasi dari tim dokter hewan dan sudah dinyatakan layak serta siap dilepasliarkan.
Dari total 20 penyu ini kata dia, beberapa juga sudah matang secara seksual. Sehingga ke depan diharapkan penyu ini bisa kembali ke daratan untuk bertelur. “Mudah-mudahan setelah dilepasliarkan, penyu ini bisa kembali ke darat, ke pantai di Bali untuk bertelur. Pasalnya penyu hijau sudah 6 tahun tidak ter record (catat) bertelur di Pulau Bali. Mudah-mudahan dengan ini akan membuat populasi penyu hijau kembali ada di Bali. Karena dulu pernah ada populasi Penyu Hijau yang sangat besar di Bali,” katanya usai pelepasan penyu.
Lebih lanjut kata dia, pelepasliaran ini juga dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional 2022 yang puncaknya akan digelar di Taman Nasional Bali Barat.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bali yang diwakili Kanit Kompol Sukanada SH., MH., menyampaikan, pelepasliaran satwa ini, terkait hasil pengungkapan kasus daei Ditreskrimsus Polda Bali. Kasus yang ditangani ini kata dia, merupakan penangkapan penyu yang locus delicti di wilayah hukum Denpasar.
Namun demikian, dalam proses pengembangannya terus dilakukan, hingga sampai dimana satwa ini ditemukan. “Dari 30 ekor penyu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. saat ini kasusnya akan segera dilimpahkanke JPU,” katanya.
Dati total 30 ini, sebanyak 20 penyu dilepasliarkan, 8 ekor masih dalam evaluasi perawatan kesehatan, dan 2 sisanya mati akibat kondisi kesehatan. “Itu sudah dipertanggungjawabkan terkait administrasi sampai nanti ke proses persidangan,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)