SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Klungkung melakukan penggerebekan lokasi oplos gas di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (29/8). Pelaku diduga telah mengoplos tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi.
Kasatreskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Selasa (30/8), membenarkan jajarannya telah melakukan upaya penggerebekan itu. Atas perintahnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit 4 Ipda I Putu Fery Seputra melakukan pengembangan informasi terkait adanya kegiatan pengoplosan gas di Desa Pikat.
Dari pengembangan informasi tersebut tim melakukan pengintaian di seputaran TKP. Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah tinggal di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat. “Saat penggerebekan, sedang berlangsung kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg, menggunakan alat oplos berupa pipa besi dan es batu yang dilakukan oleh dua orang atas perintah pelaku,” terangnya.
Pelaku yang diamankan adalah I Komang Landep Ari Purnama Putra (19), yang merupakan warga setempat. Pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 alat suntik/oplos berupa pipa besi 1/2 dim panjang 15 cm, 23 tabung elpiji 12 kg, 40 tabung elpiji 3 kg, 3 kantong plastik bekas es dan 1 unit mobil minibus warna coklat metalik DK1846 IV. Polisi selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku dan melanjutkan ke proses lidik.
Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengendus tempat praktek pengoplos gas lainnya. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam membongkar praktek-praktek melanggar hukum seperti ini. (Bagiarta/balipost)