rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan APBD 2022 di DPRD Bangli, Rabu (31/8). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan APBD 2022 disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Bangli, Rabu (31/8). Dewan meminta kepada eksekutif agar semua kegiatan yang tertuang dalam APBD perubahan bisa segera dilaksanakan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika. Hadir dalam rapat itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Dalam rapat tersebut, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyatakan dapat menerima ranperda tentang Perubahan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi perda.

Baca juga:  Permintaan Anjing Kintamani dari Luar Negeri Tinggi, Bisa Laku Puluhan Juta Per Ekor

Meski demikian ada beberapa saran yang diberikan dewan kepada eksekutif. Selain meminta agar semua kegiatan yang tertuang dalam APBD perubahan bisa segera dilaksanakan, dewan juga menyarankan agar penambahan anggaran pada pos gaji PTT (Pegawai tidak tetap) pada beberapa SKPD, pendistribusian, rekrutmen dan pelaksanaan teknisnya disesuaikan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait terbatasnya waktu pengerjaan kegiatan fisik yang tinggal beberapa bulan lagi, dewan memandang harus dilakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Berkaitan dengan program bantuan dana upasaksi ngaben masal, dewan menyarankan eksekutif agar sasaran kegiatannya diuraikan secara terinci dalam SIPD, berdasarkan perencanaan yang cermat, serta diimplementasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Pemprov Diminta Ikut Berjuang ke Pusat Tangani Masalah Danau Batur

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya menyampaikan setelah ditetapkan, pihaknya selanjutnya akan menyampaikan ranperda APBD perubahan 2022 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi gubernur. “Harapan kita semua proses evaluasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Bali tidak memakan waktu yang lama sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” kata Sedana Arta. (Adv/balipost)

Baca juga:  Bangli Minta Perbaikan Jalan Rusak ke Pemerintah Pusat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *