DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Aspidsus, Agus Eko Purnomo, akhirnya merampungkan berkas dakwaan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka I Dewa Gede Radhea alias DGR. Atas rampungnya dakwaan tersebut, penyidik melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (1/9).
Hal itu dibenarkan Kasipenkum, A Luga Harlianto. “Setelah merampungkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng yang diwakili oleh A.A. Lee Wisnhu Diputera, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengab tersangka DGR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/9),” ucap Luga.
Lanjut dia, tersangka GDR yang ditahan di LP Kerobokan dijerat dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiairnya Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU yang sama. Kedua Primair Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Alhamdulilah, perkara atas nama tersangka GDR sudah kami limpahkan. Sekarang kita menunggu jadwal sidangnya,” ucap Aspidsus Agus Purnomo.
GDR ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan orangtuanya. Yakni, dalam pengurusan izin LNG Celukanbawang, sewa lahan Air Sanih yang rencananya untuk Bandara Bali Utara. Sang ayah, Ir. Dewa Ketut Puspaka, kini mendekam di LP Kerobokan. (Miasa/Balipost)