Petugas menggiring tersangka kasus korupsi LPD Belumbang ke dalam mobil, Senin (28/3/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sekretaris, giliran Kepala LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Ketut Buda Aryana dan Bendahara, Winarni dijatuhi hukuman pidana. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (2/9), terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenangnya, namun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Mereka dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair JPU, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh hakim, terdakwa kemudian dihukum masing-masing selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Baca juga:  Datangi Kejati Bali, Tokoh Adat Pertanyakan Perkembangan Kasus LPD Sangeh

Jaksa Kejari Tabanan menyatakan I Ketut Buda Aryana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Jaksa menuntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta.

Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dipidana kurungan selama tiga bulan. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, baik soal pasal maupun lamanya hukuman yang mesti ditanggung terdakwa.

Baca juga:  Dinilai Terbukti Lakukan 2 Hal Ini, Dewa Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut kuasa hukum terdakwa, Yulia Ambarani, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebelum dihitung kerugian keuangan negara oleh inspektorat, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dianggap sebagai kerugian negara atau LPD. “Sebelum diaudit Inspektorat, ada paruman desa adat. Berdasarkan paruman, untuk ganti kerugian, ketua 40 persen, sekretaris dan bendara masing-masing 30 persen dari kerugian. Setelah paruman, bendara dan ketua LPD mengembalikan kerugian tersebut, bahkan melebihi dari yang ditentukan,” ujar Yulia.

Baca juga:  Kasus PDAM Nusa Penida, Dakwaan Langsung Periksa Saksi Pejabat

Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Sebelumnya dijelaskan, kasus LPD Belumbang tidak hanya menyeret Buda Aryana. Namun dalam dugaan korupsi sejak 2013 hingga 2017 itu menyeret sejumlah nama.

Sunarta, sudah divonis penjara, mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 juta untuk judi togel. Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam perkara ini, kerugiannya disebut mencapai Rp 1,1 miliar. Selain Sunarta, nama Buda Aryana dan Winarni turut terseret. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *