TOKYO, BALIPOST.com – Pemerintah Jepang akan mengubah sistem karantina COVID-19 di bandara. Nantinya, pengunjung dari luar negeri bisa menyelesaikan prosedur yang diperlukan hanya dengan ponsel pintar atau perangkat lain.
Sistem layanan tersebut akan diterapkan pada pertengahan September, kata pemerintah Jepang pada Kamis (1/9), dikutip dari Kantor Berita Antara. Pemerintah berharap untuk mempersiapkan peningkatan pengunjung ke Jepang dengan menyederhanakan prosedur karantina bandara, kata para pejabat.
Jepang “akan melonggarkan (langkah-langkah pengendalian perbatasan) lebih lanjut untuk mewujudkan kelancaran di pintu masuk yang setara dengan negara-negara Kelompok Tujuh lainnya,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno.
Saat ini, orang-orang yang datang dari luar negeri dapat mendaftarkan informasi tentang sertifikat vaksinasi COVID-19 dan lainnya di situs atau aplikasi MySOS terlebih dahulu. Sehingga tidak perlu menyerahkan dokumen kertas di karantina bandara.
Tetapi dokumen yang terkait dengan informasi paspor adalah pengecualian. Surat-surat harus diperiksa di bandara saat masuk ke Jepang.
Perubahan sistem akan memungkinkan penumpang untuk mendaftarkan semua informasi yang diperlukan untuk prosedur karantina bandara terlebih dahulu. Mereka yang telah mendaftarkan informasi hanya perlu menunjukkan kode respons cepat (QR code) di bandara.
Jepang juga akan melonggarkan langkah-langkah pengendalian COVID-19 di perbatasan dan mengizinkan kedatangan dengan syarat sertifikat tiga kali vaksin dan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Selain itu, Jepang akan menaikkan batas jumlah harian orang yang diizinkan masuk ke negara itu menjadi 50.000 pengunjung dari 20.000 pengunjung saat ini. Jepang juga akan mengizinkan masuknya pelancong luar negeri dalam paket wisata tanpa pemandu. (kmb/balipost)