DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka perampokan minimarket di Jalan Teuku Umar, Denpasar, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, Kamis (1/9). Pelakunya, Rizki Sahputra (25) merupakan mantan karyawan minimarket tersebut dan pernah dipercaya sebagai Asisten Kepala Toko.
Polisi menembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap. Pelaku mengaku motif melakukan perampokan karena dendam.
Ia mengaku pernah bekerja di minimarket itu sebagai Asisten Kepala Toko tahun 2017. Namun pada 2019, dia mengundurkan diri. “Setelah berhenti kerja di sana, saya jadi buruh, lalu di kapal ikan dan sekarang di laundry. Saya merampok karena dendam saat kerja di sana,” kata Rizki.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/9) menjelaskan, berawal pada Selasa (30/8) pukul 06.30 WITA, Ni Made Ratna Sapitri (26) tiba di TKP untuk bekerja dan membuka toko. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung masuk ke dalam toko sambil mengeluarkan golok dari lipatan baju.
Golok tersebut ditodongkan ke leher korban. Selanjutnya korban disuruh menyerahkan kunci brankas, tapi tidak dituruti. “Pelaku lalu menyuruh pelapor (korban) naik ke lantai 2. Sampai di tangga, kedua tangan korban diikat ke belakang oleh pelaku menggunakan kabel charger HP yang ada di toko tersebut,” jelasnya.
Sesampainya di lantai 2, pelaku mengetahui posisi brankas lalu mengancam korban menggunakan golok ke leher sambil menanyakan kunci brankas. Namun dijawab oleh korban tidak tahu.
Pelaku turun ke lantai 1 menuju tempat DVR CCTV dan korban disuruh menghadap ke tembok. Selanjutnya pelaku mencabut kabel DVR CCTV dan mengambilnya.
Pelaku lalu membuka laci meja kasir untuk mencari kunci brankas kasir. Setelah kunci ditemukan, korban berusaha melarikan diri.
Terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku. Korban sempat menarik masker pelaku hingga terlihat wajahnya.
Korban berhasil ditangkap kembali oleh pelaku dan diancam akan ditebas dengan menggunakan golok Saat pelaku menuju ke lantai 2, korban berhasil melepas ikatan tangannya dan langsung melarikan diri keluar toko.
Sedangkan pelaku mengambil uang dalam brankas, 2 slop rokok dan DVR CCTV. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP. “Setelah menerima laporan kejadian ini, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dicurigai pelakunya paham sekali kondisi lokasi kejadian,” ujar Kombes Yugo.
Pada Rabu (31/8), petugas mendapatkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV sekitar TKP. Tim gabungan melakukan analisa dan evaluasi menemukan petunjuk yaitu ciri-ciri pelaku.
Ternyata pelaku pernah kerja di minimarket tersebut dan sudah dikenal karyawan. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Kartika, Denpasar Timur, Kamis (1/9) pukul 13.00 WITA. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke kampungnya yaitu Bengkulu.
“Kami peringatkan bagi siapa saja yang coba-coba mengganggu kamtibmas wilayah Denpasar akan ditindak tegas terukur,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)