Suasana di PN Semarapura saat gugatan keluarga Wayan Candra soal penyitaan aset. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST. com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghibahkan puluhan bidang tanah rampasan negara yang ada di Klungkung kepada Pemprov Bali, Jumat (2/9). Proses penyerahan dihadiri langsung Jaksa Agung Burhanuddin di Aula Kejati Bali.

Total dihibahkan sebanyak 43 bidang tanah yang merupakan rampasan negara karena telah terbukti sebagai hasil kejahatan dalam Kasus Korupsi, Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terpidana Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, nampak hadir di lokasi, dalam acara penyerahan dan penandatangan Berita Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara. Dalam acara tersebut diserahkan 43 Tanah dengan total luas 7 hektare (Ha) yang berada di Desa Tangkas, disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster serta pejabat lainnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, menyampaikan hibah puluhan bidang tanah ini, rencananya akan menjadi satu kawasan dalam mega proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Sesuai dengan data nama dan jumlah barang rampasan yang diperoleh dari Kejari Klungkung, seluruh bidang tanah itu terpusat di sekitar areal eks galian C wilayah Desa Tangkas.

Baca juga:  Kasus Mantan Bupati Candra, Kejari Klungkung Tahan Nata Wisnaya

Ada juga yang ada di wilayah Desa Gunaksa. Luasnya per bidang tanah juga bervariasi, mulai dari 3.000 meter persegi, 2.600 meter persegi, 1.600 meter persegi, 1.400 meter persegi, 800 meter persegi hingga 300 meter persegi. “Seluruh aset bidang tanah itu sebelumnya telah menjadi rampasan, karena telah terbukti sebagai hasil kejahatan dalam kasus TPPU Wayan Candra. Dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Erfandy.

Diluar 43 bidang tanah itu, aset rampasan lainnya dari kasus Candra ini, ada juga yang sudah laku terjual. Yakni sebidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, seluas 200 meter persegi atas nama I Wayan Candra, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 2960. Tanah tersebut laku terjual dengan Risalah Lelang

Baca juga:  Lempar Rumah Dengan Bata, Orang Depresi Diamankan

nomor : 173/65/2021 tanggal 3 Maret 2021, dengan nilai laku jual Rp 614.000.000. Sedangkan, aset lainnya yang tidak laku diserahkan kembali kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Seperti sebidang tanah yang terletak di Desa Dawan Kecamatan Dawan, dengan luas 14.200 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya. Sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No.579.

Kemudian, sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung, dengan luas 850 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No.779. Sebidang tanah yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida dengan luas 10.000 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No. 438.

Sebidang tanah yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida, dengan luas 9.450 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No. 677. Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dengan luas 87 meter persegi atas nama I Made Maha Dwija Santya. Sesuai Buku Tanah Hak Milik Nomor 781.

Baca juga:  Pemilik Bangunan di Atas Tanah Negara Diberikan SP 2

Selanjutnya, tiga bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar. Masing-masing seluas 35 meter persegi, 12 meter persegi, 47 meter persegi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1613, 1605 dan 1612. Semua atas nama Luh Putu Widhyapsari Jayanti. Penyerahan Penyelesaian Barang Rampasan dalam perkara a.n. Dr. I Wayan Candra, S.H.,M.H. Nomor : B-1113/N.1.12/Kpa.5/11/2021 tanggal 29 Desember 2021 ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.

Sementara, satu lagi bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gunaksa, Dawan (Puri Cempaka), telah mendapat Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Kejaksaan Negeri Klungkung, dan telah digunakan sebagai Kantor Pengacara Negara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *