DENPASAR, BALIPOST.com – Arak gula pasir masih marak diproduksi di Karangasem. Menyikapi hal itu, Satpol PP Provinsi Bali mengundang Satpol PP Karangasem, Biro Hukum, Disperindag, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, hingga Diskoperindag Karangasem untuk rapat koordinasi (rakor) penyamaan persepsi terkait rencana aksi penertiban arak berbahan gula pasir di Kabupaten Karangasem, Jumat (2/9).
Dalam rakor arak ilegal yang bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, hadir Asisten I Setda Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, hasil dari rakor ini yakni gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Baik dalam bentuk spanduk maupun baliho dengan bertuliskan bahaya mengkonsumsi arak berbahan gula pasir, hingga pentingnya melestarikan arak tradisional berbahan dasar tuak berikut filosofi yang terkandung di dalamnya.
Di samping juga dilakukan penertiban secara persuasif dan berkala yang dibarengi dengan penyitaan untuk efek jera. “Penegakan dan penertiban dilakukan secara humanis dan dibarengi edukasi agar mereka tidak lagi memproduksi arak berbahan gula pasir,” ujar Dewa Dharmadi.
Pihaknya juga mendorong pembentukan pararem yang disertai dengan penegakannya secara konsisten. Selain itu juga dilakukan pembinaan agar mereka yang sudah beralih mendapatkan nilai tambah. “Kami juga akan membentuk tim terpadu, dan sesegera mungkin melakukan rencana aksi,” tegasnya.
Sementara itu, I Wayan Purna menyampaikan, penganangan arak berbahan gula pasir memang perlu sinergi antara kabupaten dengan provinsi. Sebab, arak berbahan gula pasir berdampak negatif terhadap kesehatan.
Pihaknya berharap, masyarakat kembali memproduksi arak Bali berbahan dasar tuak. Karena ini sudah menjadi budaya di Karangasem, dan diperkuat dengan terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut. “Bukan tidak memungkinkan, jika sudah sesuai dengan Pergub, kami akan bantu menyelesaikan produksi arak berbahan tradisional,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan akan mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi arak berbahaya tersebut. Apalagi, dikatakannya Kadisperindag sudah sering melakukan pembinaan. Kendati demikian, perlu payung hukum lebih tinggi sebagai efek jera karena ada sanksi hukum.
Disinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol yang bisa menerapkan sanksi hukum, pihaknya akan melakukan pengecekan di Biro Hukum. “Sekarang ini sinergi antara kabupaten dengan hukum untuk menyadarkan masyarakat agar tidak memproduksi arak gula pasir,” pungkasnya. (Winatha/balipost)