Peternak menunjukan babi di kandang. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kembali diizinkan menjual ternak babi keluar pulau pascaterkendalinya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peternak yang melakukan pengiriman keluar Bali. Demikian dikemukakan Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (5/9).

Ia mengatakan Bali sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk kembali menjual atau mengirim babi ke luar pulau dengan sejumlah persyaratan. “Untuk hewan ternak, baru babi yang boleh diperdagangkan ke luar Bali. Kalau untuk yang masuk, semua hewan yang rentan PMK tidak boleh masuk ke Bali,” kata Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Jelang Puncak Karya Agung Pangurip Gumi di Pura Batukau, Mapepada Digelar

Menurut dia, Pemprov Bali selama ini terus berjuang agar babi dari Bali bisa kembali dikirim ke luar pulau karena sebelumnya sempat dihentikan lantaran merebaknya kasus PMK di Bali dan juga di berbagai daerah di Tanah Air. “Kita perjuangkan babi bisa diperdagangkan ke luar dan sudah disetujui oleh pusat. Namun ada persyaratan, babi harus sudah divaksin, sehat, pengangkutannya harus memenuhi SOP (standar operasional prosedur), termasuk pembersihan kendaraannya,” ucapnya.

Meskipun sudah mendapat izin pusat, namun babi dari Bali belum bisa serta merta dikirimkan. Sebab, vaksin untuk babi saat ini belum tiba di Bali.

Baca juga:  Bali Dijual Murah di Tiongkok

“Sedang diupayakan segera tiba di Bali. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa segera tiba. Itu sudah hasil komitmen kita saat rapat, babi boleh keluar, tetapi tidak boleh menimbulkan penyakit di luar. Vaksin akan disediakan oleh pusat,” katanya.

Menurut Dewa Indra, Bali nantinya akan mendapatkan jatah alokasi vaksin untuk babi sebanyak 800 ribu dosis. “Kedatangan vaksin akan bertahap, karena kita tidak memiliki tempat penyimpanan vaksin yang dapat menampung 800 ribu vaksin dalam sehari,” ujarnya.

Baca juga:  Potensi Likuifaksi di Bali, Pemerintah Perlu Kebijakan Mitigasi Bencana

Alokasi vaksin babi untuk Bali tersebut, lanjut dia, sudah disesuaikan dengan jumlah populasi babi di Bali dan juga sudah dihitung ada yang mendapat dua kali vaksin. Bahkan jika dirasa kurang, Bali juga dapat mengajukan tambahan vaksin lagi ke pusat.

Dewa Indra menambahkan, tidak semua babi akan divaksin, karena herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terbentuk ketika 80 persen dari populasi babi sudah divaksin.

“Kalau vaksinnya datang minggu ini, minggu ini bisa dibuka (perdagangan babi ke luar pulau),” ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *