DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan SIM keliling Satlantas Polresta Denpasar sempat vakum beberapa hari karena ada masalah teknis. Setelah dilakukan perbaikan, SIM keliling akan buka selama tiga hari ke depan, 7 hingga 9 September 2022.
Pelayanan ini akan beroperasi di Mall Pelayanan Publik Lumintang, Denpasar Utara. “SIM Keliling mulai buka pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WITA,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kanit Regident AKP Bhayangkara, Selasa (6/9).
Menurut Kompol Utariani, SIM keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini dilakukan guna memudahkan layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya sampai September 2022.
“Pada intinya kami dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Denpasar,” tegasnya.
Diharapkan masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM menyiapkan syarat-syaratnya, antara lain foto kopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan surat keterangan hasil psikologi. “Jika semua syaratnya lengkap, personel Satlantas yang bertugas akan mempermudah dan percepatan prosesnya. Untuk perpanjangan maksimal 1 minggu sebelum masa berlaku habis,” ujarnya.
Mantan Wakapolres Badung itu menerangkan, SIM keliling ini akan mobiling ke sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Namun untuk 3 hari ke depan pelaksanaanya akan berlangsung di Mall Pelayanan Publik Lumintang. (Kerta Negara/balipost)