Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Pramana merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rendi (26) yang merupakan residivis kasus senjata api rakitan ditangkap Polsek Denpasar Selatan (Densel). Rendi ditangkap kembali karena kasus narkoba.

Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Pramana, Senin (12/9), mengatakan Rendi merupakan residivis kasus curanmor tahun 2014 dan senjata rakitan ditangani Polres Sumbawa, NTB tahun 2017. Selain residivis ini, Polsek Densel juga menangkap Willi Brordus Pristian (29), Siti Fatimah (35), Roni Saputra (25), Muhamad Efendi (38), Anton Sujarwo (39), dan Muhamad Alan Fauzi (53).

Terkait pengungkapan kasus ini, Teja menjelaskan, tersangka Rendi dan Roni ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Desa Pemogan, Denpasar, Selasa (6/9) pukul 22.30 WITA. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di TKP.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira didampingi Panit 2 Ipda Made Mediana Dwyja bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Saat itulah melintas kedua pelaku naik sepeda motor.

Baca juga:  Tak Ada Klarifikasi, PDIP Bawa Alfian Hingga ke Pengadilan

Karena gerak-geriknya mencurigakan langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam sepatu dipakai Roni bungkus permen yang berisi paket sabu-sabu (SS). Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Densel.

Selain itu juga ditangkap mantan cewek kafe, Siti Fatimah (35) asal Jember, Jawa Timur, di kos-kosan, Jalan Pertanian, Pedungan, Densel. Hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan satu bungkus permen isi paket SS dan kaleng rokok berisi sejumlah plastik klip, pipet, satu pipa kaca, satu buah korek gas dan satu buah palstik klip isi SS.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui usai mengambil paket SS di seputaran Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Dia pesan satu paket SS seberat 0,4 gram lalu dibagi menjadi 2. Satu paket 0,2 gram sudah ada yang pesan dan sisanya mau dipakai sendiri. “Pelaku ini janda. Dia kenal dengan narkoba sejak kenal dengan pacarnya yang mendekam di lapas. Akhirnya pelaku pakai SS dan menjualnya,” tambah Kanitreskrim AKP Yudistira saat mendampingi Kapolsek.

Baca juga:  Bawa 16 Paket Sabu, Sutarmi Dituntut 8 Tahun

Barang bukti yang diamankan paling banyak dari tersangka Muhamad Efendi dan Anton Sujarwo yang ditangkap di Jalan Gelogor Carik Gang Koala, Pemogan, Densel, Rabu (7/9). Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, 15 paket SS dikemas dalam potongan pipet, kotak plastik, bong, dan HP.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika jenis SS ini dari temannya yang saat ini mendekam di lapas.

Baca juga:  Kasus Anak Ketua DPRD Klungkung, Pemasoknya Diusut

Sedangkan tersangka Muhamad Alan Fauzi (53) dibekuk di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom, Denpasar, dengan barang bukti satu paket SS. Sementara Willi Brordus Pristian (29) dibekuk di Jalan Kutat Lestari, Densel. Awalnya polisi mencurigai pelaku karena bolak-balik di TKP, tepatnya di salah satu gang mengendarai sepeda motor.

Saat petugas kepolisian mendekatinya, pelaku langsung kabur. Spontan Tim Opsnal Polsek Densel langsung memburunya.

Saat dikejar itulah, pelaku melempar sesuatu dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap lalu dibawa ke tempat dia membuang sesuatu.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan gulungan lakban hitam berisi paket SS. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek dan langsung ditahan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *