DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Bali, yang membidangi tiga Kantor Imigrasi di Bali, hingga 31 Agustus 2022 tercatat ada 171.496 orang asing yang mengantongi izin tinggal di Bali. Hal ini tak terlepas dari dibukanya sektor pariwisata internasional pascamelandainya pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Muliarta, Senin (12/9), ada tiga jenis izin tinggal yang dikeluarkan untuk orang asing. Yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dari 171.496 orang asing yang mengantongi izin tinggal tersebut jenis ITK mendominasi, mencapai 122.875 orang. Rinciannya, Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai mengeluarkan 73.042 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mengeluarkan 48.088 orang dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 1.746 orang.
Sedangkan orang asing di Bali yang mengantongi ITAS ada sebanyak 44.871 orang. Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 23.236 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar 20.595 orang dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 1.040 orang.
Terakhir, orang asing yang memegang ITAP dari Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai ada sebanyak 1.476 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar 1.902 orang dan dari Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 372 orang.
Sebelumnya, pihak Kemenkumham Bali, menjelaskan bahwa untuk melakukan pengawasan, sudah dibentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Timpora ini bahkan sudah ada hingga di kecamatan, yang jumlahnya mencapai puluhan. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, tak segan-segan dideportasi. (Miasa/balipost)