AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono merilis pengungkapan kasus pada Selasa (13/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda diciduk Satnarkoba Polres Tabanan. Pasangan Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42) tertunduk saat digiring ke Lobby Polres, Selasa (13/9).

Penangkapan sejoli ini karena membawa narkoba jenis shabu, Minggu (11/9) di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan shabu di enam titik.

Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam. Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket shabu dengan berat seluruhnya 92,09 gram netto. Termasuk, barang bukti lainnya seperti timbangan, pipet plastik, dan alat hisap shabu (bong).

Baca juga:  BNNK Grebek Rumah Penyalahguna Narkoba, Aman 9 klip SS

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono memaparkan, pasangan janda dan duda yang berstatus pacaran ini diamankan setelah melakukan penempelan shabu di sejumlah lokasi (sesuai pesanan). “Tak hanya di enam titik lokasi tempat mereka melakukan penempelan shabu sesuai pesanan, barang bukti lainnya juga ditemukan di tempat tinggal kost mereka di wilayah Mengwi, Badung. Dan untuk tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018,” jelas Kapolres Ranefli.

Baca juga:  Taruh Tempelan, Liong Ditangkap

Selain pasangan duda dan janda, Satnarkoba Polres Tabanan juga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yakni Made Dwipayana alias Yana (26) dan Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20) di TKP berbeda. Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi shabu 0,96 gram netto.

Pelaku, lanjut kata Kapolres Ranefli, diamankan petugas usai mengambil tempelan shabu yang dipesannya.

Baca juga:  Perbup Prokes Berlaku di Badung, Ini Jadwal Penertibannya

Sedangkan pelaku Agus diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri. Agus mengambil shabu yang rencananya akan dijual kembali.

Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan narkoba, AKBP Ranefli kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada dan jangan sekali-sekali mencoba narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Ia pun mengimbau masyarakat, jika didapati hal yang mencurigakan di wilayahnya, khususnya terkait peredaran dan penggunaan narkoba bisa langsung menginformasikan ke pihak kepolisian. “Mari sama-sama kita perangi bahaya penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *