Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat release, Selasa (13/9), memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus penipuan jual beli emas. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Polisi mengamankan Ni Nyoman Ari Susanti (41) asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Ia diduga telah melakukan penipuan pada rekan bisnis jual beli emas yang telah diajak bekerja sama sejak Agustus 2020.

Aksi pelaku diketahui setelah korban tidak bisa mencairkan cek yang diberikan oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung, yakni Rp5,7 miliar.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat release, Selasa (13/9) memaparkan korban Luh Anggraini dari UD Sinar Berlian menjalin kerja sama dengan tersangka dalam hal penjualan perhiasan emas sejak Agustus 2020. Korban menjual perhiasan emas kepada tersangka namun uangnya akan diserahkan setelah perhiasan emas tersebut laku dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca juga:  Polres Tabanan Bekuk Belasan Tersangka Kasus Narkoba

Awalnya kerja sama yang terjalin ini berjalan lancar, hingga akhirnya di akhir Februari 2021 terjadi permasalahan. Uang penjualan perhiasan emas yang diambil oleh tersangka tidak dibayarkan.

Pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka tapi pembayarannya tidak diserahkan kepada korban senilai Rp5.709.172.000. Begitupun tersangka sempat memberikan beberapa cek namun setelah dikliring ke bank, ternyata cek kosong.

Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Tabanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Perkara ini dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dimana untuk tersangka belum bisa kami hadirkan lantaran kondisinya sakit dan tengah menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ucap Kapolres Ranefli.

Baca juga:  Sebulan 10 Penyalah Guna Narkoba Diringkus di Tabanan, Modus Baru Terungkap

Lanjut, kata Ranefli, niat awal pelaku untuk mencari keuntungan. Namun, masih didalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengingat kondisi tersangka kini masih sakit. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *