Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung A.A. Ngurah Arimbawa (dua kiri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan puluhan warga yang masing hidup, namun mendapat akta kematian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung A.A. Ngurah Arimbawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan puluhan warga yang masing hidup, namun mendapat akta kematian. Didampingi Kabag Prokompim Made Suardita di hadapan awak media di Ruang press room Bagian Prokompim, Rabu (15/9) Agung Arimbawa menanggapi data yang disampaikan oleh KPU terhadap ada 90 warga yang masih hidup dan mendapat akta kematian.

Dijelaskan, Disdukcapil Badung telah melakukan validasi terhadap data tersebut. Hasil validasi dan kroscek ke kepala lingkungan, dari 90 warga yang disebutkan itu, ada 7 warga yang memang benar-benar meninggal, sesuai dengan by name by address dan sudah menerima akta kematian tahun 2022. Selanjutnya terkait 8 orang lagi dalam proses pencetakan akta dan mereka berada di luar daerah Badung.

Baca juga:  Pemangku Khayangan Tiga di Badung Dianggarkan Honor Rp 1 Juta

“Yang 8 orang ini terbitan aktanya di luar daerah Badung, dan saat ini masih dilakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya, apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, sisanya yang sebanyak 75 orang, datanya sudah diperbaharui. Orangnya masih hidup dan tidak ada yang mendapat akta kematian. Mantan Camat Kuta Utara ini mengakui, memang pada tahun 2014-2016 pelayanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi, satu aplikasi lain yang mempunyai server tersendiri dan ada aplikasi SIAK. Aplikasi lain ini yang digunakan untuk pelayanan pencatatan sipil dengan tujuan agar mempermudah dan mempercepat proses pelayanan.

Baca juga:  Lihat Sepupu Cekcok, Pengangguran Main Tusuk

Setelah proses berjalan, pada tahun 2018 dilakukan migrasi dari aplikasi yang satu ke aplikasi SIAK. “Pada saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK menyebabkan terjadinya kesalahan data. Di sinilah munculnya satu NIK dipakai oleh dua orang, NIK-nya sama, namanya sama, tapi alamat, tanggal lahir dan nama orangtuanya yang berbeda. NIK yang dipakai yang meninggal itu memang benar sudah meninggal, memang terbit seperti itu. Satu lagi yang namanya sama yang masih hidup kita sudah aktifkan dan tidak memegang akta kematian,” kata Arimbawa. (Adv/balipost)

Baca juga:  Objek Wisata Tutup Sementara, Pukulan Berat bagi Pelaku Pariwisata Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *