Setelah ditangkap di wilayah Kerambitan, Tabanan, tersangka KB ditahan di Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan pengedar narkoba gencar dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali, bahkan sampai wilayah Tabanan. Alhasil, polisi menangkap pengedar sabu-sabu (SS) berinisial KB di perumahan, Jalan Cempaka Putih, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Rabu (14/9).

Selain itu juga disita barang bukti 84 paket SS seberat 165,21 gram brutto atau 149,10 gram netto. Masus ini diungkap Tim Unit I Subdit 1 Ditresnarkoba dipimpin Kompol Johannes H. Widya Dharma Nainggolan.

Baca juga:  Hingga 15 November, Terdapat 579 Perkara Narkotika Masuk Pengadilan

Informasi diperoleh, Kamis (15/9), pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika di wilayah Kerambitan sering terjadi transaksi narkoba. “Tim Unit I Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas melihat pelaku ada di TKP dan langsung mengamankannya,” ujar sumber.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas warna didalamnya berisi 84 paket SS. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari temanya berinisial ARB beralamat di Banyuwangi, Jawa Timur. Selain itu dia mengaku mendapatk upah Rp 1 juta. Selain SS, polisi mengamankan barang bukti HP, timbangan digital dan bong.

Baca juga:  Mencoblos di TPS 6, Suwirta Minta Masyarakat Kawal Proses Penghitungan Suara

Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu saat dikonfirmasi mengatakan akan menanyakan pengungkapan kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Bali.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *