WN India dideportasi ke negaranya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (16/9) mengaku telah mendeportasi warga negara (WN) India yang kesehariannya menggelandang. Pria yang disebut juga sering mengemis itu berinisial PKX usia 50 tahun.

Anggiat menjelaslan, PKX dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU itu menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dijelaskan, sebelumnya PKX diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada April 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika PKX telantar karena kehabisan uang dan dia kerap makan di salah satu rumah makan di wilayah Denpasar tanpa membayar.

Baca juga:  Segini, Jumlah Pasien Sempat Kontak dengan Dokter Spesialis Jantung Positif COVID-19 di RSUD Klungkung

Selain itu diketahui dia juga kerap meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang ke masyarakat. Kasusnya dilaporkan ke Satpol PP dan yang bersangkutan disebut orang telantar.

PKX dibawa oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 6 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Diketahui PKX pertama kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari.

Baca juga:  Seratusan PMI Diduga Meninggal di Tahanan Imigrasi Sabah

Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia berlibur di Bali. Untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang tabungannya, namun semakin lama persediaan uangnya semakin menipis dan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan berakhir dengan menggelandang.

Diketahui pula ia melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020. Namun sejak itu hingga ia diamankan, tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspor yang bersangkutan.

Pada masa itu pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi kala itu. Namun demikian, ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut.

Baca juga:  Keluhan Masih Terjadi, Imigrasi Buka Layanan Simpatik

PKX dideportasi ke India dengan menggunakan maskapai Malindo Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *