DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai implementasi dalam nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi yang perlu selalu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara berkelanjutan, menyeluruh serta konsisten, dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan instruksi tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang. Rahina ini diupacarai dengan tatanan Jagat Kerthi dan/atau Atma Kerthi pada Saniscara Kliwon Wuku Wayang, 1 Oktober 2022.
Hal ini sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Oleh karenanya maka Instruksi dan tata cara tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Bali Momor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan Pada 10 September 2022, serta mengacu pula pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Gubernur Koster mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bergotong royong guna melaksanakan tata cara yang telah ditetapkan dalam instruksi tersebut, serta diharapkan pula mampu melaksanakannya dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab. “Mulai dari Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, . Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bal, Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali dan Seluruh Masyarakat Bali,” tegas Gubernur Koster dalam siaran persnya, Minggu (18/9).
Secara rinci dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut, untuk tingkat Pemerintah Provinsi akan dilaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Hanganyut Malaning Gumi), yakni Neduh Jagat; Nawung Bayu; Nyehebrahma; atau Ngurip Gumi. Lalu untuk kegiatan Sekala berupa gerakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan styrofoam), edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber, sosialisasi dan evaluasi pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, pameran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pameran hasil pertanian organik.
Untuk Kegiatan Niskala pada Rahina Soma Kliwon, Wuku Wayang, akan menghaturkan daksina tyaga di Pura Kantor Gubernur Bali, memohon Tirtha Panglukatan lalu pada Rahina Sukra Wage, Wuku Wayang menghaturkan ke hadapan Kala Paksa berupa: daun pandan berisi kapur dengan tanda tapak dara, segehan dan api takep. Sedangkan untuk hari puncak Rahina Saniscara Kliwon, Wuku Wayang melaksanakan salah satu upacara dan upakara.
Kegiatan Niskala diinstruksikan untuk melaksanakan sembahyang Tumpek Wayang di tempat suci masing-masing. Lalu untuk kegiatan sekala yakni melaksanakan resik sampah di sekitar kantor masing-masing.
Pelaksanaan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, seperti: memilah sampah organik, anorganik, dan residu, mengefektifkan pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta Mengefektifkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Untuk Pemerintah Kota/Kabupaten diinstruksikan untuk melaksanakan Upacara dan Upakara Jagat Kerthi (Hanganyut Malaning Gumi) serta kegiatan Sekala berupa Resik Sampah Plastik, Menanam dan Merawat Taman Kota/Telajakan dan Pameran hasil Pertanian Organik. Pada Rahina Soma Kliwon, Wuku Wayang diharapkan untuk menghaturkan daksina tyaga di Pura Kantor Walikota/Bupati se-Bali, memohon Tirtha Panglukatan. Lalu rahina Sukra Wage, Wuku Wayang menghaturkan ke hadapan Kala Paksa berupa: daun pandan berisi kapur dengan tanda tapak dara, segehan dan api takep. Dan pada Rahina Saniscara Kliwon, Wuku Wayang melaksanakan upacara dan upakara Jagat Kerthi.
Tempat kegiatan Niskala bertempat di Parhyangan Kantor Walikota /Bupati se-Bali dan Tempat untuk kegiatan Sakala menyesuaikan dengan peserta Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Kodim Kota/Kabupaten, Kapoltabes/Kapolres Kota/Kabupaten, Kajari Kota/Kabupaten, Kepala Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten, Kepala OPD Kota/Kabupaten dan Staff Masing-masing 25 Orang, Prajuru MDA Kota/Kabupaten, Pengurus Forum Perbekel Kota/Kabupaten, Pamangku Pura di Lokasi Pelaksanaan Upacara Segara Kerthi, Prajuru Desa Adat di Lokasi Pelaksanaan Upacara Segara Kerthi, Perbekel dan Staf di Lokasi Pelaksanaan Upacara Segara Kerthi.
Untuk Lembaga Pendidikan , secara Niskala dilaksanakan Sembahyang Tumpek Wayang di Tempat Suci Lembaga Pendidikan dan untuk kegiatan Sekala dilaksanakan Kegiatan Resik Sampah di lingkungan sekitar sekolah/kampus, menyebarluaskan dan menyosialisasikan pentingnya menjaga kesucian, pelestarian, dan kebersihan alam lingkungan di berbagai media, melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, melaksanakan gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Dengan peserta guru/dosen, siswa/mahasiswa dan seluruh pegawai lembaga pendidikan.
Untuk desa dan kelurahan kegiatan niskala dilaksanakan sembahyang Tumpek Wayang di Pura Kahyangan Desa masing-masing diikuti kegiatan sekala berupa resik sampah di wilayah desa/kelurahan, melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, melaksanakan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Untuk desa adat dilaksanakan kegiatan niskala yakni sembahyang Tumpek Wayang di Pura Kahyangan Desa masing-masing diikuti kegiatan sekala yakni aksi resik Sampah di wewidangan desa adat, melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, melaksanakan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Untuk Kalangan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta, kegiatan Niskala juga diinstruksikan untuk melaksanakan sembahyang Tumpek Wayang di tempat suci organisasi kemasyarakatan dan swasta ditambah kegiatan sekala berupa resik sampah di lingkungan sekitar kantor/sekretariat masing-masing, menyebarluaskan dan menyosialisasikan pentingnya menjaga kesucian, pelestarian, dan kebersihan alam lingkungan di berbagai media, melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam, serta melaksanakan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Untuk masyarakat umum, diharapkan untuk kegiatan niskala melaksanakan sembahyang Tumpek Wayang di tempat suci masing-masing, diikuti kegiatan sekala berupa resik sampah di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing menyebarluaskan dan menyosialisasikan pentingnya menjaga kesucian, pelestarian, dan kebersihan alam lingkungan di berbagai media, melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam dan melaksanakan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Terakhir, untuk tingkat keluarga diharapkan melaksanakan Upacara dan upakara Jagat Kerthi dan Atma Kerthi yakni Sembahyang Tumpek Wayang di Sanggah/Merajan/Pura Kawitan masin- masing, mengupacarai wayang bagi warga yang memiliki wayang dan melaksanakan upacara nyapuh leger bagi anggota keluarga yang lahir pada Wuku Wayang.
Sedangkan untuk kegiatan Sekala dapat melaksanakan bersih-bersih di sekitaran telajakan rumah, merawat dan menanam tanaman, melaksanakan gerakan tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam dan melaksanakan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti memilah sampah organik, anorganik, dan residu. (kmb/balipost)