Sidang vonis kasus korupsi Gerbangdesigot, yang mendudukan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur Mulia Santhi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Senyum sumringah terpancar dari terdakwa I Made Sudana, yang diseret dalam kasus korupsi Gerbangdesigot, Kintamani, Bangli. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (19/9), vonis majelis hakim pimpinan Kony Hartanto untuk terdakwa yang merupakan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur Mulia Santhi itu, turun drastis dari dakwaan.

Hakim memvonis pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu uang pengganti juga berubah, menjadi Rp108.650.515. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, setelah satu bulan kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diganti, harta bendanya dapat disita untuk lelang.

Dalam hal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Oleh hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Made Suardika Adnyana, dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga:  Angin Kencang, Satpol PP Bersihkan Baliho Usang

Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. JPU Kevin Zega, sebelumnya menjerat terdakwa Made Sudana dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pun soal lamanya pidana penjara, JPU sebelumnya menyatakan terdakwa Sudana secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan Sudana dituntut lima tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Sering Sidak Masker, Pelanggaran Pun Masih Banyak

Juga membayar uang pengganti kepada negara cq. BUMDesa Catur Mulia Santhi sebesar Rp197.356.213,00. Sehingga ada beberapa yang menjadi perbedaan pendapat antara JPU dan majelis hakim. Yakni, terkait penerapan pasal dan juga uang pengganti.

JPU Kevin Zega dari Kejari Bangli dalam dakwaanya menjelaskan bahwa Sudana kelahiran Dusun Lampu, Kintamani, itu diduga melakukan aksinya dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 di BUMD Desa Catur.
Yang menarik, banyak pengurus ikut terseret dalam kasus ini.

Baca juga:  Dituntut 5 Tahun Malah Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Kasus PNPM-RM Rendang

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan pengurus BUMDes Catur Mulia Santhi yaitu Made Dana Ariasa (Sekretaris BUMDes Catur Mulia Santhi), Dewa Gede Mustika (Bendahara BUMDes Catur Mulia Santhi Tahun 2017 sampai Maret 2019) dan Ni Sartini (Bendahara BUMDes Catur Mulia Santhi Desember 2019 sampai dengan saat ini).
Mereka disebut secara melawan hukum menggunakan dana BUMDes Catur Mulia Santhi untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp211.234.026, sesuai audit Inspektorat Kabupaten Bangli. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *