Polsek Sukawati mengamankan pelaku pencurian tunggal dengan modus keprok kaca mobil. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang beraksi di belasan TKP yang berlokasi di 3 wilayah, yaitu Gianyar, Badung dan Denpasar. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kompol Decky Hendra Wijaya, saat rilis di Mako Polsek Sukawati, Rabu (21/9) mengatakan pelaku pencurian tunggal atas nama Rianda Kurniawan (30) asal Palembang, Sumatera Selatan.

AKBP. Bayu mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari laporan korban Made Peri Suriawan yang kehilangan tas berisikan laptop, tablet, dan HP pada Minggu (11/9). Tas ditaruh di mobilnya.

Baca juga:  Ini, Rincian TKP Disasar Komplotan Keprok Kaca

Lokasi kejadian di areal parkiran Warung SS Batubulan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp47 juta. Menerima laporan, Kapolsek Sukawati langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Gede Alit Sudarma didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati IPDA Gde Densa Prana bersama anggota melakukan olah TKP di tempat kejadian.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan, Tim Opsnal Polsek Sukawati meluncur ke Wilayah Jembrana di tempat terduga pelaku Kurniawan berada. Dengan berkoordinasi dengan Unit 1 Reskrim Polres Jembrana, Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Soal OTT Pungli Pemilik Boat Penyeberangan ke Jungutbatu, Ini Tanggapan Perbekel

Setelah diperiksa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus keprok kaca mobil. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik Korban.

Pelaku mengaku telah beraksi di 15 TKP, meliputi wilayah Kecamatan Gianyar, Sukawati, Blahbatuh, Ubud, Abiansemal Badung, dan Jalan Supratman Denpasar. Modus operandi, Pelaku melakukan pencurian keprok kaca mobil dengan menggunakan Bolpoin Tactikal Pemecah Kace (Tactical Surviple Kit).

Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar hutang dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Gianyar menyampaikan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukawati.

Baca juga:  Pariwisata Gianyar Mulai Bangkit

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. AKBP Bayu Sutha menambahkan kasus pencurian keprok kaca mobil tergolong kasus baru. Masyarakat diimbau tidak menempatkan atau meninggalkan barang berharga di dalam mobil. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *